Iskandarnote.com Deretan Aplikasi Diblokir Kominfo Dilansir dari beberapa sumber, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia atau Kominfo dikabarkan akan melakukan pemblokiran pada banyak aplikasi, termasuk aplikasi top pada akhir Juli 2022. Kabar ini tentu saja cukup mengagetkan dan seolah menjadi ajang sensasi saja. Namun, di sisi lain ada cukup banyak publik yang bertanya mengenai alasan pemblokiran tersebut.
Seperti yang diberitakan, deretan aplikasi yang terancam diblokir Kominfo bukan aplikasi kroco yang tidak banyak digunakan. Beberapa aplikasi yang mendapatkan ancaman pemblokiran adalah aplikasi top dunia, seperti Google, WhatsApp dan juga Instagram.
Beberapa kalangan menganggap bahwa hal tersebut adalah gertakan saja dari kementerian terkait. Namun, jika dilihat, tampaknya Kominfo cukup serius mengenai ancaman tersebut. Lantas, apa yang menjadi alasan upaya pemblokiran tersebut?
Alasan Kominfo Mengenai Pemblokiran Aplikasi
Kominfo akan memulai pemblokiran beragam aplikasi mulai akhir bulan Juli 2022 ini. Salah satu alasannya adalah aplikasi yang termasuk dalam deretan yang hendak diblokir tersebut belum terdaftar di layanan PSE yang disediakan oleh Kominfo.
Perlu diketahui bahwa Kominfo membuat aturan tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Terkait aturan ini, pihak kementerian mengayakan bahwa tujuan dari adanya PSE adalah untuk memberikan jaminan terhadap pemberian akses elektronik serta data elektronik pengguna.
Kominfo menambahkan bahwa hal semacam ini penting sebagai bentuk dan upaya pemerintah melindungi para pengguna aplikasi sesuai dengan aturan undang-undang negara yang ada. Selain itu, pendaftaran PSE juga merupakan wujud dari kepatuhan pada pemilik aplikasi tersebut terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Juga, Kominfo berpendapat bahwa pendaftaran PSE nantinya akan meningkatkan kredibilitas dari aplikasi tersebut dan meningkatkan kepercayaan publik. Oleh karenanya, pihak Kominfo meminta aplikasi yang belum terdaftar di PSE untuk segera mendaftarkan sebelum batas waktu yang disediakan.
Diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan bagi pengembang aplikasi tersebut untuk turut dalam program yang dilaksanakan. Hanya saja, pihaknya memberikan peringatan bahwa Kominfo tidak segan untuk melakukan pemblokiran pada platform aplikasi tersebut jika sampai batas waktu pendaftaran PSE tidak dilakukan.
Daftar Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo
Terkait aplikasi yang terancam diblokir oleh pemerintah, ada cukup banyak aplikasi yang masuk dalam ancaman tersebut. Dalam hal ini, aplikasi yang terancam diblokir dibagi menjadi dua, yaitu aplikasi PSE asing dan aplikasi PSE domestik.
Adapun daftar aplikasi PSE asing yang terancam diblokir oleh Kominfo adalah:
- Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
- Telegram
- YouTube
- Tinder
- Tantan
- Tumblr
- Netflix
- Disney+
- Prime Video
- Grab
- GoTube
- Mobile Legends
- PUBG
- Candy Crush
- Pokemon Go
- Minecraft
- Clash of Clan
- Garena AOV
- League of Legends
- Vainglory
- Free Fire
- Canva
- Skillacademy
- Duolinggo
- Brainly
- Cookpad
Sedangkan daftar aplikasi PSE domestik yang terancam diblokir oleh Kominfo adalah:
- Pedulilindungi
- Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
- Info BMKG
- Mobile JKN
- BPOM Mobile
- Halal MUI
- M-Pajak
- Jakarta Smart City
- Mawas Ozon
- KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)
- Pikobar Jawa Barat
- Vidio
- Kaskus.com
- Bus Simulator Indonesia
- Angkot Simulator Indonesia
Jika ditotal, setidaknya ada sekitar 45 aplikasi yang terancam diblokir oleh Kominfo. Bisa jadi, daftar aplikasi tersebut nantinya akan bertambah. Nah, publik tinggal menunggu hingga batas waktu yang disediakan oleh Kominfo. Apakah deretan aplikasi yang belum terdaftar PSE tersebut akan diblokir?